KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat rahmat dan kuasa-Nyalah makalah ini kami selesaikan tepat pada waktunya. Ada pun makalah ini kami susun, untuk dapat memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Lingkungan. Makalah ini kami beri judul“Perkembangan penduduk di Indonesia”. Kami berharap dengan disusunnya makalah ini dapat membantu masyarakat mengetahui pengertian pengetahuan sumber daya alam, sistem ekologi, dan populasi. Kami menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna, karena itu kritik dan saran yang membangun kami harap kan. Akhirnya kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Edi Minaji Pribadi selaku dosen "Pengantar Lingkungan" yang telah membimbing kami, serta pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dari waktu ke waktu, ilmu pengetahuan selalu berkembang
diseluruh dunia baikdalam bidang teknologi informasi, teknologi industri,
energi, kesehatan, biologi, kimia, pertanian, transportasi, dan lain sebagainya. Pengembangan ilmu pengetahuan dilakukanuntuk
memenuhi kebutuhan hidup manusia yang semakin meningkat. Segala hal
diupayakanmanusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Saat ini, dengan semakin
meningkatnya jumlah penduduk dunia, kebutuhan pangan merupakan hal yang
sangat penting.Tingkat pertumbuhan penduduk dan ketersediaan pangan memiliki
hubungan yangsangat erat. Pertumbuhan penduduk dalam sebuah negara harus
diimbangi denganmeningkatnya jumlah ketersediaan pangan bagi para penduduknya.
Thomas Robert Malthus(1798) telah memprediksi bahwa dunia akan menghadapi
ancaman karena ketidakmampuan penyediaan pangan yang memadai bagi penduduknya. Malthus dalam teorinyamengungkapkan
bahwa peningkatan produksi pangan mengikuti deret hitung dan pertumbuhan penduduk mengikuti deret ukur sehingga manusia pada masa depan akanmengalami
ancaman kekurangan pangan. Sehingga diperlukan suatu usaha yang maksimaluntuk
menciptakan sebuah keseimbangan antara tingkat pertumbuhan penduduk
danketersediaan pangan.Begitupun jumlah penduduk Indonesia yang melonjak cukup
pesat harus menjadi perhatian pemerintah. Pertumbuhan penduduk pasti mempengaruhi
ketahanan pangan. Suatusistem yang terdiri dari subsistem ketersediaan,
distribusi, dan konsumsi. Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali akan
menjadi pemicu utama lahirnya persoalan
pangan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1.
PERKEMBANGAN PENDUDUK INDONESIA
2.1.A.
Landasan Perkembangan Penduduk Indonesia
Penduduk atau warga
suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua
1.
Orang yang tinggal di
daerah tersebut
2.
Orang yang secara
hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai
surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi
memilih tinggal di daerah lain.
Semua orang yang
mendiami wilayah Indonesia disebut penduduk Indonesia. Berdasarkan sensus
penduduk yang diadakan setiap 10 tahun sekali, diperoleh data jumlah penduduk
Indonesia sebagai berikut :
1.
Tahun 1961 = 97,1 juta
jiwa
2.
Tahun 1971 = 119,2
juta jiwa
3.
Tahun 1980 = 147,5
juta jiwa
4.
Tahun 1990 =
179.321.641 juta jiwa
5.
Tahun 2004 = 238.452
juta jiwa
Sensus penduduk (cacah
jiwa) adalah pengumpulan, pengolahan, penyajian dan penyebarluasan data
kependudukan. Jumlah pendudukditentukan oleh :
·
Angka kelahiran;
·
Angka kematian;
·
Perpindahan penduduk,
yang meliputi :
1.
Urbanisasi, yaitu
perpindahan penduduk dari desa ke kota.
2.
Reurbanisasi, yaitu
perpindahan penduduk kembali ke desa.
3.
Emgrasi, yaitu
perpindahan penduduk ke luar negeri.
4.
Imigrasi, yaitu
perpindahian penduduk dari luar negeri ke dalamnegeri.
5.
Remigrasi, yaitu
perpindahan penduduk kembali ke negara asal.
6.
Transmigrasi, yaitu
perpindahan penduduk dari satu pulau kepulau lain dalam satu negara.
Perubahan Paradigma Masyarakat Dalam Memandang Fungsi Lingkungan Pemukiman
Tingkat pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali telah mengakibatkan munculnya kawasan-kawasan permukiman kumuh dan squatter (permukiman liar). Untuk mencapai upaya penanganan yang berkelanjutan tersebut, diperlukan penajaman tentang kriteria permukiman kumuh dan squatter dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta lingkungannya. Pemahaman yang komprehensif kriteria tersebut akan memudahkan perumusan kebijakan penanganan serta penentuan indikator keberhasilannya.
Rumah pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar (basic needs) manusia selain sandang dan pangan, juga pendidikan dan kesehatan. Oleh karena itu maka dalam upaya penyediaan perumahan lengkap dengan sarana dan prasarana permukimannya, semestinya tidak sekedar untuk mencapai target secara kuantitatif. Artinya bahwa pemenuhan kebutuhan akan perumahan dan permukiman yang layak, akan dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat. Bahkan di dalam masyarakat Indonesia perumahan merupakan pencerminan dan pengejawatahan dari diri pribadi manusia, baik secara perorangan maupun dalam satu kesatuan dan kebersamaan dalam lingkungan alamnya.
Ujung dari semua ledakan penduduk itu adalah kerusakan lingkungan dengan segala dampak ikutannya seperti menurunnya kualitas pemukiman dan lahan yang ditelantarkan, serta hilangnya fungsi ruang terbuka. Dampak lonjakan populasi bagi lingkungan sebenarnya tidak sederhana. Persoalannya rumit mengingat persoalan terkait dengan manusia dan lingkungan hidup. Butuh kesadaran besar bagi tiap warga negara, khusunya pasangan yang baru menikah, untuk merencanakan jumlah anak.
2.1.B.
Pertambahan Penduduk Dan Lingkungan Pemukiman
Populasi manusia adalah ancaman terbesar dari
masalah lingkungan hidup di Indonesia dan bahkan dunia. Setiap orang memerlukan
energi, lahan dan sumber daya yang besar untuk bertahan hidup. Kalau populasi
bisa bertahan pada taraf yang ideal, maka keseimbangan antara lingkungan dan
regenerasi populasi dapat tercapai. Tetapi kenyataannya adalah populasi
bertumbuh lebih cepat dari kemampuan bumi dan lingkungan kita untuk memperbaiki
sumber daya yang ada sehingga pada akhirnya kemampuan bumi akan terlampaui dan berimbas
pada kualitas hidup manusia yang rendah. Antara 1960 dan 1999, populasi
bumi berlipat ganda dari 3 milyar menjadi 6 milyar orang. Pada tahun 2000
populasi sudah menjadi 6.1 milyar. PBB memprediksi bahwa populasi dunia pada
tahun 2050 akan mencapai antara 7.9 milyar sampai 10.9 milyar, tergantung ada
apa yang kita lakukan sekarang. Dapatkah anda bayangkan berapa banyak bahan
pangan, lahan untuk pertanian, lahan untuk perumahan, dan barang konsumsi
lainnya yang dibutuhkan oleh penduduk yang begitu banyak?
Dengan tingginya laju pertumbuhan populasi, maka
jumlah kebutuhan makanan pun meningkat padahal lahan yang ada sangat terbatas.
Untuk memenuhi kebutuhan makanan, maka hutan pun mulai dibabat habis untuk
menambah jumlah lahan pertanian yang ujungnya juga makanan untuk manusia.
Konversi hutan menjadi tanah pertanian bisa menyebabkan erosi. Selain itu bahan
kimia yang dipakai sebagai pupuk juga menurunkan tingkat kesuburan tanah.
Dengan adanya pembabatan hutan dan erosi, maka kemampuan tanah untuk menyerap
air pun berkurang sehingga menambah resiko dan tingkat bahaya banjir.
Perkembangan urbanisasi di Indonesia perlu dicermati
karena dengan adanya urbanisasi ini, kecepatan pertumbuhan perkotaan dan
pedesaan menjadi semakin tinggi. Pada tahun 1990, persentase penduduk
perkotaan baru mencapai 31 persen dari seluruh penduduk Indonesia. Pada tahun
2000 angka tersebut berubah menjadi 42 persen. Diperkirakan pada tahun 2025
keadaan akan terbalik dimana 57 persen penduduk adalah perkotaan, dan 43 persen
sisanya adalah rakyat yang tinggal di pedesaan. Dengan adanya sentralisasi
pertumbuhan dan penduduk, maka polusi pun semakin terkonsentrasi di kota-kota
besar sehingga udara pun semakin kotor dan tidak layak.
Kota-kota besar terutama Jakarta adalah sasaran dari
pencari kerja dari pedesaan dimana dengan adanya modernisasi teknologi, rakyat
pedesaan selalu dibombardir dengan kehidupan serba wah yang ada di kota besar
sehingga semakin mendorong mereka meninggalkan kampungnya. Secara statistik,
pada tahun 1961 Jakarta berpenduduk 2,9 juta jiwa dan melonjak menjadi 4,55
juta jiwa 10 tahun kemudian. Pada tahun 1980 bertambah menjadi 6,50 juta jiwa
dan melonjak lagi menjadi 8,22 juta jiwa pada tahun 1990. Yang menarik, dalam
10 tahun antara 1990-2000 lalu, penduduk Jakarta hanya bertambah 125.373 jiwa
sehingga menjadi 8,38 juta jiwa. Data tahun 2007 menyebutkan Jakarta memiliki
jumlah penduduk 8,6 juta jiwa, tetapi diperkirakan rata-rata penduduk yang
pergi ke Jakarta di siang hari adalah 6 hingga 7 juta orang atau hampir
mendekati jumlah total penduduk Jakarta. Hal ini juga disebabkan karena
lahan perumahan yang semakin sempit dan mahal di Jakarta sehingga banyak orang,
walaupun bekerja di Jakarta, tinggal di daerah Jabotabek yang mengharuskan
mereka menjadi komuter.
Pada akhirnya, pertumbuhan populasi yang tinggi akan
mengakibatkan lingkaran setan yang tidak pernah habis. Populasi tinggi yang
tidak dibarengi dengan lahan pangan dan energi yang cukup akan mengakibatkan
ketidakseimbangan antara supply dan demand yang bisa menyebabkan harga menjadi
mahal sehingga seperti yang sedang terjadi sekarang, inflasi semakin tinggi,
harga bahan makanan semakin tinggi sehingga kemiskinan pun semakin banyak.
Semakin menurunnya konsumsi masyarakat akan menyebabkan perusahaan merugi dan
mem-PHK karyawannya sebagai langkah efisiensi, sehingga semakin banyak lagi
kemiskinan.
Jadi, kita mudah saja bilang, kapan negara kita bisa
swasembada? Apa bisa kalau masih mau punya banyak anak? Bagaimana dengan masa
depan anak cucu kita kalau lahan sudah tidak tersedia, tanah rusak akibat bahan
kimia, air tanah tercemar dan bahkan habis sehingga tidak bisa disedot lagi?
Bagaimana kita mau menghemat makanan dan air kalau populasi terus berkembang
gila-gilaan?
Krisis pangan sudah dimulai di seluruh dunia. Harga
semakin melejit dan pada akhirnya bukan karena kita tidak mampu membeli
makanan, tetapi apakah makanan itu bisa tersedia. Kalau bukan kita yang
bertindak dari sekarang, masa depan anak dan cucu kita bisa benar-benar hancur
sehingga kita yang berpesta pora pada saat ini baru akan merasakan akibatnya
nanti.
2.1.C.
Pertumbuhan Penduduk Dan Tingkat Pendidikan
Pertumbunah penduduk yang terus meningkat di
Indonesia mengakibatkan menahan lajunya tingkat pendidikan. Dapat kita ambil
suatu contoh dari sebuah keluarga yang kurang mampu misalnya, mereka mempunyai
beberapa orang anak yang seharusnya masih melanjutkan tingkat pendidikan di
sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas, tapi apa daya karena tidak
memiliki cukup banyak uang untuk menyekolahkan anak mereka tersebut, akhirnya
anak mereka terpakasa putus sekolah. Coba saja anda bayangkan jika permasalahan
ini terjadi pada sebagian warga atau penduduk yang ada di Indonesia .
Pastinya akan banyak anak anak Indonesia, masa depan
Indonesia yang harus hilang sia – sia begitu saja..!!! untuk itu pemerintah di
harapkan mengatsi permasalahan tingkat pendidikan untuk warga yang kurang
mampu. Bagi mereka yang ekonominya berkecukupan, tentunya tenang saja, tak
perlu ketakutan anak meraka apakah akan putus sekolah. Masalah seperti ini akan
sangat berakibat buruk bagi kemajuan Negara Indonesia sendiri, karena nantinya
anak - anak tersebutlah yang akan meneruskan kemajuan Negara Indonesia ini.
Untuk itu segala sesuatunya harus di tinjau agar terlihat semua kenyataan
- kenyataan yang masih terlihat suram.
2.1.D.
Pertumbuhan Penduduk Dan Penyakit Yang Berkaitan Dengan Lingkungan Hidup
Pertumbuhan penduduk adalah perubahan jumlah penduduk baik
pertambahan maupun penurunannya. Adapun faktor - faktor yang mempengaruhi
pertumbuhan penduduk adalah kelahiran, kematian, dan perpindahan penduduk.
Kelahiran dan kematian dinamakan faktor alami sedangkan perpindahan penduduk
adalah faktor non alami. Migrasi ada dua yaitu migrasi masuk yang artinya
menambah jumlah penduduk sedangkan migrasi keluar adalah mengurangi jumlah
penduduk. Dalam dalam masalah ini maka penduduk tidak aka jauh dengan masalah
kesehatan atau penyakit yang melanda penduduk tersebut,dikarenakan lingkungan
yang kurang terawat ataupun pemukiman yang kumuh,seperti limbah pabrik,selokan
yang tidak terawat yang menyebabkan segala penyakit akan melanda para penghuni
wilayah tersebut yang mengakibatkan kematian dan terjadi pengurangan jumlah
penduduk.
Untuk menjamin
kesehatan bagi semua orang di lingkunan yang sehat, perlu jauh lebih banyak
daripada hanya penggunaan teknologi medikal, atau usaha sendiri dalam semua
sektor kesehatan.
Usaha-usaha secara
terintegrasi dari semua sektor, termasuk organisasi-organisasi,
individu-individu, dan masyarakat, diperlukan untuk pengembangan pembangunan
sosio-ekonomi yang berkelanjutan dan manusiawi, menjamin dasar lingkungan hidup
dalam menyelesaikan masalah-masalah kesehatan.
Seperti semua makhluk
hidup, manusia juga bergantung pada lingkungannya untuk memenuhi
keperluan-keperluan kesehatan dan kelangsungan hidup.
Kesehatanlah yang rugi
apabila lingkungan tidak lagi memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia akan
makanan, air, sanitasi, dan tempat perlindungan yang cukup dan aman- karena
kurangnya sumber-sumber atau distribusi yang tidak merata.
Kesehatanlah yang rugi
apabila orang-orang menghadapi unsur-unsur lingkungan yang tidak ramah- seperti
binatang-binatang mikro, bahan-bahan beracun, musuh bersenjata atau supir-supir
yang mabuk.
Kesehatan manusia adalah keperluan dasar
untuk pembangunan berkelanjutan. Tanpa kesehatan, manusia tidak dapat membangun
apa pun, tidak dapat menentang kemiskinan, atau melestarikan lingkungan
hidupnya. Sebaliknya, pelestarian lingkungan hidup merupakan hal pokok untuk
kesejahteraan manusia dan proses pembangunan. Lingkungan yang sehat
menghasilkan masyarakat yang sehat, sebaliknya lingkungan yang tidak sehat
menyebabkan masyarakat yang tidak sehat pula
2.1.E.
Pertumbuhan Penduduk dan Kelaparan
Pertumbuhan penduduk
adalah perubahan suatu wilayah yang dikarenakan bertambahnya angka kelahiran
maupun berkurangnya jumlah penduduk yang dikarenakan angka kematian
bertambah,perpindahan penduduk dari suatu daerah ke daerah lain atau ke tempat
lain seperti migrasi,transmigrasi dab sebagainya.
Jumlah penduduk
disuatu wilayah saat ini sangat mencemaskan selain bertambahnya jumlah penduduk
maka semakin sempit pula bagi mereka yang untuk mendapatka lapangan pekerjaan
ataupun untuk mencari mata pencarian mereka untuk menjalani kebutuhan
hidup,karena dapat menimbulkan angka kelaparan di bangsa ini akan bertambah
yang disebabkan masalah tadi seperti sulitnya untuk berusaha mendapatkan kerja
untuk mencukupi kebutuhan hidup karena semaki padatnya penduduk maka semakin
sempit pula peluang mereka untuk mendapatkan kebutuhan yang mereka inginkan.
Dari masalah tersebut
maka angka kematian pun semakin bertambah,dan bisa merepotkan para pemerintah
untuk menyensus penduduk yang bertempat tinggal,walaupun pemerintah sudah
mencanangkan program untuk keluarga yang berencana tetapi sulit untuk bagi kita
menjalankan perintah tersebut dikarenakan masalah ekonomi dan kebutuhan yang
mendesak.
Maka dari itu semoga
pemerintah bisa lebih tegas lagi untuk menjalankan program tersebut di
antaranya mencegah orang untuk bermigrasi,karena dengan migrasi banyak orang
yang menganggur dan menyusahkan pemerintah untuk menyensus selain itu para
migrasi yang tidak bekerja hanya menjadi pengemis jalanan yang menyebabkan
kepadatan penduduk yang sia – sia dan menyebabkan banyak orang yang kelaparan
yang bisa mengakibatkan kematian.
2.1.E.
Kemiskinan Dan Keterbelakangan
Padatnya suatu penduduk yang ada di suatu tempat
atau daerah membuat lapangan pekerjaan yang ada di tempat tersebut susah untuk
di dapatkan. Lagi – lagi permasalahan kepadatan penduduk menjadi suatu mimpi
buruk untuk suatu Negara, jika Negara tersebut tidak dapat menanganinya.
Karena, jika kita amabil suatu contoh permasalahan yang ada di atas tersebut,
akan mengakibatkan hal yang sangat menyedihkan bagi mereka yang
mendapatkan masalah tersebut. Contoh jika padatnya penduduk di suatu tempat
sudah cukup melebih kapasitas yang di tentukan maka hal ini akan menutup
lapangan pekerjaan yang ada di temapat tersebut. Hal ini akan mengakibatkan
banyaknya pengangguran yang tidak dapat mendapatkan lapangan pekerjaan. Orang
yang tidak mendapatkan lapangan pekerjaan tersebut akan kesulita dalam
menyambung hidup merka. Tentunya mereka akan mengalamikemiskinan, jika dia
sudah mendapatkan kemiskinan akan timbul lagi permasalahan untuk dia yaitu
kesulitan untuk mencari makanan ( kelaparan ). Jika sudah seperti ini maka
akan terjadi keterbelakangan dalam segala hal untuknya. Apakah
hal yang seperti ini masih di bilang ADIL .
Tentunya permasalahan – permasalahan seperti ini
harus lekas di carikan solusinya. Jika tidak kasihan mereka – mereka saudara
kita yang telah lama mengalami permasalahan yang konyol tersebut. Kita ini
Indonesia Negara yang berdiri di landasi atas lima dasar yaitu Pancasila, salah
satunya, kemanusian yang ADIL dan beradab. Untuk itu tuntaskan
permasalahan keadilan untuk rakyat.
2.2.
ILMU TEKNOLOGI DAN PENGETAHUAN LINGKUNGAN
2.2.A.
Keberlanjutan Pembangunan
Pembangunan Berkelanjutan
adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Keberlanjutan Pembangunan
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah dan
sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak dapat
hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang sangat
mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya. Kerusakan
sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak contoh
kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas
manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah serta
kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia, yang
pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang mempunyai
tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat terhindarkan
dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam yang tidak
mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan merosotnya
kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup. Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida. Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas lingkungan yang baik.
Kesimpulan :
Pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual. Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan tidak hanya dipahami sebagai pembangunan ekonomi, namun juga sebagai alat untuk mencapai kepuasan intelektual, emosional, moral, dan spiritual. Dalam pandangan ini, keragaman budaya merupakan kebijakan keempat dari lingkup kebijakan pembangunan berkelanjutan.
Masalah lingkungan tidak semakin ringan namun justru
akan semakin berat. Dengan kondisi tersebut maka pengelolaan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup yang berkelanjutan ditingkatkan kualitasnya dengan
dukungan penegakan hukum lingkungan yang adil dan tegas, sumberdaya manusia
yang berkualitas, perluasan penerapan etika lingkungan serta asimilasi sosial
budaya yang semakin mantap.
Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
Dengan demikian, Pembangunan yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam.
2.2.B.
Mutu Lingkungan Hidup Dengan Resiko
Menurut UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah
Daerah, maka Pemerintah Daerah berwenang mengelola sumber daya nasional yang
tersedia di wilayahnya dan bertanggung jawab dalam memelihara kelestariannya.
Untuk mengantisipasi berlakunya UU Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, Kantor Menteri
Negara Lingkungan Hidup/Bapedal telah merumuskan interpretasi kewenangan
pengelolaan lingkungan hidup menurut UU tersebut.
Secara umum, kewenangan pengelolaan lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi
tiga kelompok, yaitu:
· Kewenangan
Pusat
· Kewenangan
Propinsi
· Kewenangan
Kabupaten/Kota
2.1 Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
Yang dimaksud dengan limbah B3 disini adalah “setiap
limbah yang mengandung bahan berbahaya dan /atau beracun yang karena sifat dan
/atau konsentrasinya dan /atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung dapat merusak dan /atau mencemarkan lingkungan hidup dan /atau
membahayakan.” Dampak yang ditimbulkan oleh limbah B3 yang dibuang langsung ke
lingkungan sangat besar dan dapat bersifat akumulatif, sehingga dampak tersebut
akan berantai mengikuti proses pengangkutan (sirkulasi) bahan dan jaring-jaring
rantai makanan. Mengingat besarnya resiko yang ditimbulkan tersebut maka
pemerintah telah berusaha untuk mengelola limbah B3 secara menyeluruh, terpadu
dan berkelanjutan.
2.2 Misi
Pengelolaan Limbah B3
Mengurangi dan mencegah semaksimal mungkin
ditimbulkannya limbah B3 dan mengolah limbah B3 dengan tepat sehingga tidak
menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan dan terganggunya kesehatan
manusia.
2.3 Strategi
Pengelolaan Limbah B3
· Mempromosikan
dan mengembangkan
Teknik minimisasi limbah melalui teknologi bersih,
penggunaan kembali, perolehan kembali, dan daur ulang.
· Meningkatkan
kesadaran masyarakat.
· Meningkatkan
kerjasama antar instansi,
Baik di pusat, daerah maupun internasional, dalam
pengelolaan limbah B3.
· Melaksanakan
dan mengembangkan
Peraturan perundang-undangan yang ada.
· Membangun
Pusat-pusat Pengolahan
Limbah Industri B3 (PPLI-B3) di wilayah yang padat
industri
2.4 Pengelolaan
Limbah Industri (B3) Oleh Pemerintah
Untuk mencapai sasaran dalam pengelolaan limbah
perlu di buat dan diterapkan suatu sistem pengelolaan yang baik, terutama pada
sektor-sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3. Salah
satu sektor kegiatan yang sangat berpotensi menghasilkan limbah B3 adalah
sektor industri. Sampai saat ini sektor industri merupakan salah satu
penyumbang bahan pencemar yang terbesar di kota-kota besar di Indonesia yang
mengandalkan kegiatan perekonomiannya dari industri. Untuk menghindari
terjadinya pencemaran yang ditimbulkan dari sektor industri, maka diperlukan
suatu sistem yang baik untuk melakukan pengawasan dan pengelolaan limbah
industri, terutama limbah B3-nya. Pengawasan limbah B3 adalah suatu upaya yang
meliputi pemantauan penataan persyaratan serta ketentuan teknis dan
administrative oleh penghasil, pemanfaat, pengumpul, pengolah termasuk penimbun
limbah B3. Sedangkan yang dimaksud pemantauan di sini adalah kegiatan
pengecekan persyaratan-persyaratan teknis administratif oleh penghasil,
pengumpul,
pemanfaat, pengolah termasuk penimbun limbah B3.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintah Daerah dan Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor KEP- 02/BAPEDAL/01/1998
tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
di Daerah, maka pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dapat
dikelompokkan kedalam tiga kewenangan, yaitu kewenangan Pemerintah Daerah
Tingkat II, kewenangan Pemerintah Daerah Tingkaat I dan kewenangan Bapedal.
2.5 Resiko
Lingkungan Hidup
· Pencermaran
(Poilotion)
Pencemaran yang kini dirasakan bersamaan erat dengan
teknologi mekanisme,inclustrialismi dan pola-pola hidup yang mewah dan
konsurntif, MasaIah pencemaran timbul bilamana suatu zat atau energi dengan
tingkat konsentrasi yang demikian rupa hingga dapat mengubah kondlisi
lingkungan, baik langsung atau tidak langsung, dan pada akhirnyal lingkungan
tidak lagi berfungsi sebagairnana rnestinya.
· Timbul
Berbagai Penyakit
· Pemanfaatan
secara tidak terkendali
Masalah selanjutnya yaitu rusaknya tata lingkungan
ini rnprupakan darnpak dari tingkah Iaku rnanusia dalam mengeksploitasi dan
menggunakan sumber-sumber daya alam secara tidak seimbang (over stress).
Disadari atau tidak, kenyataan ini dapat dilihat melalui praktek-praktek
masyarakat, seperti penebangan hutan sampai gundul, pemanfaatan ekosistim
pantai, penangkapan ikan laut sampai rnelampaui batas konservasinya.
· Kepadatan
Penduduk
· Meurunya
Populasi Flaura dan Fauna
· Ketidak
Seimbangan Ekosistem
2.2.C.
Kesadaran Lingkungan
Menurut Prof, Otto Soemarwoto, masalah
lingkungan sudah ada sejak pertama kali bumi ini tercipta. Ahli ekologi ini
menghubungkannya dengan kejadian yang dikisahkan dalam kitab Suci Injil dan
Qur'an, di mana peristiwa air bah pada jaman nabi Nuh adalah sebuah masalah
lingkungan. Runtuhnya peradaban Mesopotamia teIah dinilai sebagai sebab dari
masalah lingkungan, yaitu adanya proses salinasi yang tinggi dari air sungai
Tigris dan Euphrat, yang menyebabkan rusaknya lahan - lahan pertanian. Akan
tetapi karena waktu itu tingkat frekuensi atau intensitas masalah tersebut
belum begitu banyak dan populer, maka masyarakat menganggap hal itu sebagai
sesuatu yang kurang berarti,
Namun dengan sernakin majunya peradaban rnanusia,
lebih-lebih setelah lahirnya revolusi industri di Inggris, maka mulailah
masalah lingkungan dirasakan dan dibicarakan. Dasawarsa tahun 1970-an merupakan
awal permasalahan lingkungan secara global yang ditandai dengan
dilangsungkannya Konferensi Stockholm tahun 1972 yang membicarakan masalah
lingkungan (UN Conference on the Human Environment, UNCHE). Konferensi yang
diselenggarakan PBB ini berlangsung dari tanggal 5 — 12 Juni 1972, dan dihadiri
oleh berbagai negara dan organisasi-organisasi internasional. Tanggal 5 Juni
akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Pada 1987 terbentuk
sebuuah komisaris dunia yang disebut dengan Komisi Dunia tentang Lingkungan
Hidup dan Pembangunan (World ComrrfilSion on Environment ond Development) yang
diketuai oleh Gra Harlem Brudfland yang rnelaporkan tentang masalah-masalah
pernbangunan dan lingkungan, yang lazim disebut laporan Brundtland
(Orundtland Report) yang kemudian melahirkan konsepsustainable development,
yang kita sebut dengan pembangunan berkelanjutan. Konsep ini diartikan sebagai
pembangunan yang bertujuan memenuhi kebutuhan sekarang dengan tidak mengurangi
kemampuan generasi akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Dalam rangka tindak lanjut konsep ini, timbul
pikiran-pikiran kritis berupa syarat at-au kondisi terlaksananya konsep sustainable
development. Diyakini banyak pihak bahwa tidak mudah melaksanakan konsep ini,
terutama bila dikaitkan dengan bagaimana menghilangkan pertentangan lingkungan
hidup dengan pernbangunan.
Isu pertentangan lingkungan dengan pembangunan masih
belum bisa diselesaikan tuntas, sekali pun hal demikian kembali muncul dalam
Konferensi Lingkungan Hidup yang dilangsungkan di Rio de Janeiro pada Juni 1992
(LIN Conference on Environment). Bahkan dalam konfrensi linkungan hidup yang
yang berlangsung di Johannesburg pada 1 – 4 September 2002, yang disebut dengan world
summit on sustainnable Development (WSSD), pertentangan demikian masih
muncul meskipun dengan versi penekanan yang berbeda dari sebelumnya.
2.2.D.
Hubungan lingkungan Dengan Pembangunan
Pembangunan dan lingkungan mempunyai hubungan yang
erat saling terkait dan saling mempengaruhi satu sama lain. Pembangunan dalam
hal ini berupa kegiatan usaha maupun kegiatan untuk hajat hidup orang banyak,
membutuhkan faktor lingkungan baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial
sebagai unsur produksi baik secara langsung maupun tidak langsung. Lingkungan
alam menjadi pemasok sumberdaya alam yang akan diproses lebih lanjut guna
memenuhi kebutuhan manusia, sedangkan lingkungan sosial menyediakan sumberdaya
manusia sebagai pelaku pembangunan. Sebaliknya lingkungan membutuhkan
pembangunan untuk bisa memberikan nilai guna atau manfaat yang dapat diukur
secara ekonomi. Demikian pula lingkungan sosial juga membutuhkan pembangunan
guna mendapatkan manfaat untuk kehidupan yang lebih baik. Kegiatan pembangunan
yang menghasilkan berbagai produk baik barang dan jasa telah memberikan manfaat
bagi kesejahteraan, kemudahan, dan kenyamanan bagi kehidupan manusia diberbagai
bidang. Namun demikian, dalam kaitan dengan lingkungan alam, ancaman datang
dari dua sumber yakni polusi dan deplesi sumberdaya alam. Polusi berkaitan
dengan kontaminasi lingkungan oleh industri, sedangkan deplesi sumberdaya alam
bersumber dari penggunaan sumber sumber yang terbatas jumlahnya.
Pertumbuhan pembangunan di satu sisi akan memberikan
kontribusi positif terhadap taraf hidup masyarakat. Namun di sisi lain akan
berakibat menurunnya fungsi lingkungan. Alih fungsi lahan untuk pembangunan
secara langsung akan mengurangi luas lahan hijau, baik lahan pertanian maupun
kawasan hutan yang merupakan penghasil oksigen. Sementara meningkatnya
pemakaian bahan bakar fosil sebagai sumber energi justru menyumbang gas karbon
yang akhirnya berdampak pada perubahan iklim yang terjadi karena efek rumah
kaca. Kontradiksi antara kepentingan pembangunan dan kepentingan pelestarian fungsi
lingkungan ini memerlukan upaya dan langkah nyata agar keduanya dapat dilakukan
secara seimbang dan harmonis, sesuai amanat pembangunan berkelanjutan yakni
pembangunan dengan memperhatikan tiga pilar utama yakni ekonomi, lingkungan,
dan sosial.
Pertimbangan Proyek Pembangunan
Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap
lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha
pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu
diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat
sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam
mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan
kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat
dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya
deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara
traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh
proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan
menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif
lainnya.
Hal-hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian
dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian
dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan
yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas
pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi
pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yang
memperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
Penilaian Peringkat Kinerja
Sebagai bentuk penilaian peringkat kinerja dalam
pengendalian pencemaran lingkungan hidup, pengendalian perusakan lingkungan
hidup, dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, pada Pasal 9 ayat
(1) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 06 tahun 2013 diberikan
penilaian sebagai berikut:
· Hitam,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang sengaja
melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau
kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
· Merah,
diberikan kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan yang upaya pengelolaan
lingkungan hidup dilakukannya tidak sesuai dengan persyaratan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
· Biru,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan persyaratan Sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
· Hijau,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah melakukan
pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond
compliance) melalui pelaksanaan sistem manajemen lingkungan, pemanfaatan
sumberdaya secara efisien dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat dengan baik.
· Emas,
diberikan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan .yang telah secara
konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan (environmental excellency) dalam
proses produksi atau jasa, melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung
jawab terhadap masyarakat.
2.2.E.
Pencemaran Dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh Proses Pembangunan
Demi usaha mengejar pembangunan ekonomi, banyak
kasus di negara yang sedang berkembang tentang eksploitasi massal sumber daya
alam (SDA). Pengelolaan sumber daya alam memamng merupakan tanggung jawan
pemerinta, namun sebagai warga yang sadar hukum, wajib juga mengawasi jalannya
pembangunan yang sedang terjadidemi meningkatkan kemanjuan negara serta menjadi
suatu sitem yang berkelanjutan.
Masalah lingkungan merupakan yang paling sensitif
bagi masyarakat global, dengan memperkirakan masalah-masalah yang dapat
diprediksikan di masa mendatang, merupakan salah satu wujud kesadaran
masyarakat global dalam menyikapi pencemaran lingkungan. Dampak-dampak yang
terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja,
tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata
rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek
dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami
dampak atau akibat pula. Telah diadakannya konferensi yang berkaitan dengan
lingkungan hidup yang diselenggarakan tahun 1972, merupakan wujud perhatian
yang besar masyarakat dunia dalam hal lingkungaan hidup, dan konferensi kedua
yang diselenggarakan 20 tahun berikutnya dengan nama ‘Konferensi Tingkat Tinggi
tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan” di Rio di Janeiro, Brasil, yaitu
tanggal 3 sampai dengann 14 juni 1992. (Budi Santoso: 1999)
Pencemaran ekosistem dapat didefinisikan dengan
masuknya suatu zat, energi atau mahluk hidup kedalam lingkungan secara sengaja
atau alamiah yang dapat menyebabkan terjadinya penurunan kualitas lingkungan
hidup. Perlindungan terhadap lingkungan hidup sebagai wujud kesadaran
sepenuhnya hubungan antara pembangunan dan lingkungan hidup, sehingga sasaran
utama kerjasama internasional hendaknya memungkinkan negara-negara berkembang
mencapai pertumbunhan yang berkelanjutan secara mandiri dalam waktu
sesingkat-singkatnya.
Guna mencapai pertumbuhan tersebut, negara
berkembang harus memperoleh harga yang lebih baik dan adil bagi matadagangan
yang diperoleh dari sumber alam tersendiri, harga mencerminkan biaya untuk
mempertahankan atau meperbaharui lingkungan dan sumber daya. Negara berkembang
harus diberi kesempatan untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar dari nilai
tambah yang dihasilkan oleh pemrosesan sumber daya alam sebelum diekspor.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya
pengelolaan sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring
meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas lingkungan
hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan, serta
terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dan
antar negara maju dengan negara berkembang dalam pemanfaatan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup yang optimal
Parameter
Pencemaran lingkungan
Beberapa parameter yang digunakan untuk
mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat
pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator pencemaran
lingkungan antara lain sebagai berikut
a. Parameter kimia
Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas,
fosfor dan kadang aktifitas berat.
b. Parameter biokimia
Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical
Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara
pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui
kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan
oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 –
8,5. Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah
kandungan oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm
c. Parameter fisik
Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa,
bau, kejernihan dan kandungan bahanradiokatif.
d. Parameter biologi
Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan
organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton.
Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau
atau perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.
Kebijaksanaan
Menurut budi Santoso (1999), Garis - garis Besar
Haluan Negara dengan jelas menyebutkan bahwa sumberdaya alam merupakan salah
satu modal dasar pembangunan. Sebagai modal dasar pembangunan, maka harus
dimanfaatkan dengan cara yang baik atau tidak merusak.
Sejak Repelita I sampai sekarang usaha pengelolaan
sumber daya alam dilaksanakan dengan prioritas:
a. Perlindungan
dan pengembangan flora dan fauna yang hampir punah
b. Pemanfaatan
sumber daya alam yang dapat diperbaharui dengan menjamin kelestariannya.
c. Perlindungan
atas plasmanutfah di hutan dan di luar kawasan konservasi
d. Pemanfaatan
sumberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui harus dilaksanakan secara
bijaksana tanpa menimbulkan pencemaran lingkungan
e. Usaha
agar kebijaksanaan diterapkan secara terpadu dan saling menunjang
f. Pemanfaatan
sumberdaya alaam dengan memperhitungan segi-segi pembangunan daerah sehingga
dapat saling mendorong pertumbuhan dan pengembangan daerah.
Pengelolaam
Sumberdaya Alam
Pembangunan suatu daerah selalu didasarkan kepada
pemanfaatan suatu sumber daya alam. Berdasarkan kemampuannya untuk
mempeebaharui diri sesudah mengalami suatu gangguan, maka sumber daya alam di
bagi menjadi 2 golonga, yaitu
1. Sumberdaya
alam yang dapat diperbaharui
2. Sumber daya
alam yang tidak dapat diperbaharui
Hubungan sumberalam, jumlah penduduk dan kualitas
hidup dapat digambarkan sebagi berikut (Cloud 1969)
Rkh =
Makin rendah Rkh, makin rendah pula kualitas hidup
modern.
Dalam pemanfaatan sumber alam perlu kita perhatikan
empat lingkungan yang saling berkaitan erat sekali, yaitu lingkungan
perlindungan matang, lingkungan produksi yang bertumbuh, lingkungan serba guna,
dan lingkungan pemukiman dan industri. Keseimbangan antara keempat lingkungan
pembangunan tersebut sangat diperlukan bagi pembangunan ekonomi yang lestari,
oleh karena keseimbangan tersebut berdasarkan atas perkembangan ekosistem dan
sumber yang menjadi landasan pembangunan.
(Budi santoso:1999)
Hubungan
Lingkungan Dengan Pembangunan
Peningkatan usaha pembangunan maka terjadi pula
peningkatan pemakaian sumber daya guna menyokong pembangunan dan timbulnya
permasalahn – permasalah dan lingkungan hidup manusia. Dalam pembangunan,
sumber daya alam merupakan komponen yang penting dimana sumber alam ini
memberikan kebutuhan azasi bagu kehidupan. Dalam penggunaan sumber daya alam
tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem tetap terpelihara. Seringkali karena
meningkatnya kebutuhan akan hasil proyek pembangunan, keseimbngan ini bisa
terganggu, yang kadang-kadang bisa mambahayakan kehidupan umat.
Proses pembangunan mampunyai akibat – akibat yang
lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun
akibat tidak langsungbseperti pengurangan sumber kekayaan secara kualitatis
maupun kuantitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan
gangguan sosial bidaya.
Kerugian – kerugian dan perubahan – perubahan
terhadap lingkungan perlu diperhitungkan dengan keuntungan yang diperkirakan akan
diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Baru setelah itu disusun pedoman –
pedoman kerja yang jelas bagi berbagai kegiatan pembangunan baik berupa
industri atau bidang lain, yang memperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia. (Budi santoso;1999)
Bentuk-bentuk
Kerusakan Lingkungan Hidup
Kerusakan lingkungan hidup adalah berubahnya
kualitas sifat-sifat lingkungan hidup yang mengakibatkan fungsi lingkungan
hidup dalam meningkatkan kehidupan menjadi berkurang.
Berubahnya kualitas lingkungan hidup
disebabkan oleh proses alam dan dapat pula oleh perbuatan manusia. Beberapa
bentuk kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh manusia diantaranya :
a. Penebangan
hutan untuk keperluan pemukiman, lahan pertanian, perkebunan. Penebangan yang
tanpa memperhatikan untung ruginya dapat mengakibatkan longsor, banjir dan
kekurangan cadangan air.
b. Adanya
urbanisasi secara besar-besaran sehingga kota menjadi padat yang mengakibatakan
menurunnya kualitas lingkungan dan dapat menjadi rusak.
c. Penangkapan
ikan dilaut atau sekitar pantai secara besar-besaran dengan menggunakan bahan
peledak yang merusak terumbu karang yang merupakan tempat hidup ikan
d. Penambangan
mineral tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan, seperti hutan dan tanah
disekitarnya menjadi rusak.
Pencemaran lingkungan dapat dibagi menurut tempat
lingkungan hidup yang berubah kualitasnya, yaitu pencemaran udara, pencemaran
air, dan pencemaran tanah.
a. Pencemaran udara
Debu dan gas yang keluar dari kendaraan dan pabrik mengandung gas karbon
monoksida dan gas-gas lain akan mencemari udara. Kandungan gas karbon dioksida
(CO2) dalam uadara dapat menyebabkan efek rumah kaca (Green house effect).
Effect rumah kaca dapat meningkatkan suhu rata-rata bumi dan akibatnya bisa
menyebabkan es di kutub mencair sehingga kota-kota dipinggir pantai dapat
terendam. Terbentuknya gas beracun di udara dapat mengganggu cuaca. Udara dan
air hujan akan tercemar, bahkan dapat terjadi hujan asam yang merusak tanaman
dan bangunan. Pestisida yang digunakan petani untuk melindungi tanaman, bila
terkenanangin dapat menyebar di udara dan pupuk yang digunakan untuk penyubur
tanah mengandung gas metana, dalam jumlah besar dapat menyebabkan kematian.
b. Pencemaran air
Air sangat penting bagi kehidupan makhluk hidup. Manusia menggunakan sejumlah
besar air dengan rata-rata per orang 25 liter.
Beberapa contoh pencemaran air adalah sebagai
berikut :
1). Pencemaran air tanah dangkal
Air tanah dangkal dapat berupa air sumur. Air sumur
dapat tercemar karena peristiwa yang terjadi diatasnya, misalnya pemakaian
pupuk, pembuangan limbah industri yang berdekatan dengan lingkungan pemukiman
dan penggunaan obat pembunuh hama yang bersama air hujan meresap kedalam tanah.
2). Pencemaran air dalam
Air tanah dalam yang biasanya digunakan untuk
keperluan industri. Pada daerah pantai, air tanah dalam dapat tercemar karena
intrusi (perembesan) air laut ke daratan.
3). Pencemaran air permukaan tanah
Air sungai, danau, dan air laut dapat tercemar
karena pembuangan sampah dan limbah industri serta bocornya atau tumpahan
tnker-tanker minyak ke laut. Akibat hal ini, banyak zat-zat yang berbahaya
untuk kelangsungan hidup ikan dan tumbuhan laut.
c. Pencemaran tanah
Pertumbuhan penduduk yang cepat mengharuskan peningkatan produksi pertanian.
Usaha peningkatan produksi pertanian dilakukan dengan penggunaan pupuk dan
pestisida yang terkadang menimbulkan pencemaran tanah.
Penipisan Luas Hutan di Indonesia
Indonesia dikenal sebagai paru-paru dunia karena di
Indonesia banyak hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai penyaring udara
dunia.
Tujuh fungsi hutan pada lingkungan, yaitu :
a. sebagai tempat hidup tumbuhan dan hewan
b. sebagai sumber devisa
c. fungsi hidrologis, yaitu hulu sungai yang
ditumbuhi oleh hutan lebat didaerah pegunungan berfungsi sebagai penyimpan air.
d. fungsi klimatologis yaitu fungsi hutan pada
perubahan cuaca dan iklim sebagai berikut :
1). untuk menyejukkan udara dan mendatangkan hujan
2). untuk mencegah terjadinya badai. Udara sejuk,
tekanan udara menjadi maksimum mencegah terjadinya badai karena daerah
menimum menjadi tujuan angin.
e. fungsi geologis yaitu fungsi hutan untuk
pembentukan tanah. Daun-daun yang gugur di hutan membentuk lapiasan humus yang
subur, sekaligus sebagai pelestarian tanah.
f. sebagai sumber plasma nutfah, yaitu species baru
yang muncul ditengah hutan karena pengaruh bentuk dan species satu dengan
species lainnya.
h. ekologis dan lingkungan, hutan dapat menyaring
debu atau partikel. Pada malam hari, tumbuhan bertranspirasi dan debu yang
beterbangan menempel pada daun-daun basah. Hutan juga berperan dalam sirkulasi
udara. Hutan hujan tropis merupakan hutan yang paling besar mengubah
karbondioksida (CO2) menjadi (O2) oksigen.
Pelestarian
Lingkungan Hidup
Agar lingkungan dapat tetap mendukung pembanguan
yang berkelanjutan, perlu kita lakakukan beberapa usaha pelestarian lingkungan. Prinsip-prinsip
sederhana pelestarian lingkungan yang perlu kita lakukan diantaranya :
1. mengurangi eksploitasi (reduce)
2. menggunakan kembali (reuce)
3. mendaur ulang (recycle)
4. memulihkan kembali (recovery)
5. memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa usaha pelestarian lingkungan yang dapat
dilakukan diantaranya sebagai berikut :
1. Reboisasi
Reboisasi adalah usaha penghutanan kembali
daerah-daerah gundul, sebagai akibat pembangunan. Rehabilitasi hutan merupakan
usaha mengganti dan memperbaiki pohon-pohon yang telah rusak dan mati dengan
pohon-pohon yang baru. Kegiatan ini dilaksanakan pada hutan lindung, hutan
produksi, dan hutan margasatwa.
2. Pelestarian tanah guna mempertahankan
kesuburannya
Kesuburan tanah dapat berkurang dan hilang akibat pengolahan
tanah yang kurang berhati-hati terutama pada tanah yang letaknya miring pada
pegunungan atau perbukitan.
Cara yang dapat dilakukan untuk menjaga kesuburan
tanah diantaranya :
a. Penggunaan pupuk
Pemberian pupuk pada tanah untuk menambah unsur hara tanah. Pemupukan hatus
dilakukan dengan benar jika tidak akan menimbulkan pencemaran tanah dan air
oleh zat-zat kimia. Penggunaan pupuk organik berupa pupuk kandang dan
pembusukan tanaman lebih aman karena tidak menimbulkan pencemaran.
b. Pembuatan terasering pada tanah miring
Sengkedan (terasering) dapat mencegah erosi, letak parit dan pematang harus
melintang, tegak lurus dengan arah kemiringan tanah.
c. Pelestarian tanah guna menyimpan air
Mencegah atau mengurangi hilangnya air dari dalam tanah dapat dilakukan
dengan beberapa cara :
1).
mengusahakan agar permukaan tanah selalu tertutup oleh tanaman untuk mengurangi
kerusakan tanah akibat penyinaran matahari dan mengurangi penguapan air tanah
sehingga persediaan air tanah tetap terjaga.
2).
Penghijauan pada tanah-tanah yang tidak diolah, agar akar-akar pohon dapat
menahan air sehingga tidak meresap jauh ke dalam tanah atau mengalir ke tempat
lain.
3).
Pengolahan Daerah Aliran Sungai (DAS). DAS adalah daerah di sepanjang aliran
sungai yang airnya digunakan untuk berbagai keperluan. Pengendalian
bahaya banjir pada DAS tidak terlepas dari keberhasilan usaha reboisasi,
penghijauan dan rehabilitasi di daerah hulu
sungai.
4).
Penertibahan pembuangan sampah yang dilakukan secara sembarangan, lebih-lebih
dalam jumlah besar dapat menimbulkan pencemaran tanah, air, sungai, udara dan
air tanah.
5).
Penertiban pembuangan limbah industri yang membuang bahan-bahan yang
sulit hancur. Pembuangan limbah industri harus dikendalikan dengan berbagai
peraturan ketat, agar tidak menimbulkan pencemaran yang sangat membahayakan
bagi kehidupan.
Tujuan
dan Sasaran Pembangunan Nasional
Berdasarkan Garis-Garis Besar Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1995 Pembangunan
Nasional merupakan usahan peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia
yang dilakukan secara berkelanjutan yang berlandaskan kemampuan nasional
dengan memanfaatkan kemajuan ilmu dan teknologi serta memperhatikan
tantangan pembangunan global.
Pembukaan UUD 1945 alinea kedua memuat cita-cita
luhur pembangunan bangsa Indonesia …… negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur".
Selanjutnya, pada alinea keempat terdapat tujuan
nasional negara Indonesia " …… Pemerintah negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial".
Tujuan Pembangunan Nasional adalah mewujudkan
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang
aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang
merdeka, bersahabat, tertib dan damai. Secara sederhana, tujuan pembangunan
adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sejahtera
lahir dan batin.
Pembanguan diharapkan mampumeningkatkan kemakmuran rakyat dengan perkembangan
industri yang kuat dan maju dengan pertanian yang tangguh, yang dikelaola secara
profesional dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi
terpeliharanya fungsi lingkungan hidup.
Sasaran pembangunan nasional meliputi berbagai
sektor antara lain :
Sektor Pertanian
Pembangunan nasional pada sektor pertanian dilakukan
dengan pengaturan ruang agar perkembangan industri, pemukiman dan prasarana
jalan tidak mengurangi lahan pertanian. Peningkatan pertanian perlu
dilakukan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi dan rehabilitasi.
Sektor Perikanan
Sebagai negara kepulauan dengan luas laut yang
dominan, Indonesia memiliki potensi pembangunan yang sangat besar dari sektor
perikanan. Sektor perikanan kini lebih dikembangkan oleh pemerintah dengan
pembentukan Departemen Kelautan dan Perikanan pada tahun 1999.
3. Sektor Kehutanan
Sektor kehutanan memberikan sumbangan besar dalam
perolehan pendapatan dan devisa negara. Namun pemanfaatan hutan berbagai
hasilnya perlu diimbangi dengan pelestarian hutan agar hutan tetap
terjaga dan terpelihara sehingga bisa diperoleh manfaat terus-menerus.
4. Sektor Pertambangan
Hasil-hasil tambang baik yang berupa bahan tambang
energi, bahan tambang logam, dan bahan tambang non logam merupakan kekayaan
alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga dalam pemanfaatannya
perlu dihemat dan secara optimal dengan tetap menjaga kelestarian
tanpa lingkungan hidup.
5. Sektor Kelautan
Pendayagunaan sumber daya laut, baik laut
teritorial, laut nusantara, maupun zona Ekonomi Ekslusif sebagai daya dukung
ekonomi laut dengan mencegah pencemaran laut.
6. Sektor lingkungan hihup
Pembangunan pada sektor lingkungan hidup bertujuan
untuk meningkatkan sumber daya alam, mencegah pencemaran, dan mencegah
kerusakan lingkungan. Lingkungan yang tercemar maupun rusak perlu
direhabilitasi agar tetap memberikan manfaat bagi kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat. Terpeliharanya fungsi lingkungan hidup merupakan kepentingan rakyat
sehingga menuntut tanggung jawab dan peran serta angggota masyarakat.
Hakekat
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan
di Indonesia harus dilaksanakan dengan prinsip melestarikan fungsi lingkungan
hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangunan
berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan
dan mutu lingkungan generasi masa kini dan masa depan.
Kualitas lingkungan sangat berpengaruh pada kualitas manusia. Sayangnya manusia
sering lupa bahwa lingkungan yang berkualitas buruk juga berpengaruh pada
kualitas kehidupannya.Satu hal yang harus menjadi catatan penting adalah
bahwa sumber daya manusia tidak boleh dianggap sebagai sumber daya ekonomi yang
diperalat atau dipekerjakan untuk menghasilkan keuntungan material para penilik
modal raksasa. Demikian pula kerusakan dasn pencemaran lingkungan tidak
dianggap sebagai akibat yang masuk akal dari suatu proses pembangunan.
Ciri-ciri
Pembangunan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan berkelanjutan (Sustainable development) atau sering disebut juga
pembangunan berwawasan lingkungan, pada dasarnya adalah pembangunan yang mampu
membawa rakyat secara merata untuk memperoleh kebutuhan kehidupannya.
Keberhasilan pembangunan pembangunan berkelanjutan
disini dalam arti terpenuhinya kebutuhan spiritual dan material
rakyatnya.Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah
pembangunan untuk memenuhi keperluan hidup generasi masa kini tanpa mengabaikan
kepentingan masa yang akan datang.
Dua kunci utama pembangunan berwawasan lingkungan yaitu :
1. Terpenuhinya kebutuhan dasar hidup, terutama
untuk golongan miskin & terbelakang.
2. Keterbatasan tingkat kemampuan ilmu pengetahuan
(IPTEK) dan kelembagaan sosial dalam mengangkat manfaat kemampuan lingkungan
atau sumber daya alami tanpa merusak.
Menurut Bab I pasal i, ayat 3 Undang-undang RI No. 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup adalah upaya sadar atau terencana yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin
kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi
masa depan.
Ciri-ciri pembanguan berwawasan lingkungan
diantaranya :
Memperhatikan kelestarian tatanan lingkungan
Memindahkan daya dukung lingkungan
Meningkatkan mutu sumber daya alam dan lingkungan
hidup
Didukung oleh gerakan pelestarian dan pemanfaatan
flora dan fauna yang optimal.
Ada koordinasi dan keterpaduan dalam penataan dan
pemanfaatan sumber daya alam dengan sumber daya manusia.
Menormalisasi fungsi lingkungan hidup dan mengurangi
resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam
melestarikan lingkungan dan pengawasan pembangunan.
Didukung oleh sistem informasi lingkungan
hidup, yaitu berkembangnya sarana komunikasi baik melalui elektronik dan surat
kabar, agar permasalahan-permasalahan lingkungan diketahui secara lebih cepat.
Didukung ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang
aman dan ramah lingkungan
Pentingnya
AMDAL dalam pembangunan
Dari hasil AMDAL dapat diketahui apakah proyek
oembangunan berpotensi menimbulkan dampak atau tidak bila berdampak besar
terutama yang negati tentu saja proyek tersebut tidka boleh dibangun atau boleh
dibangun dnengan syarat tertentu agar dampak negatif tersebut dapat dikurangi
sampai tidak membahayakan lingkungan.
Dampak negatif yang perlu diperhatikan adalah;
1. Apakah dampak negatif yang mungkin timbul itu
melampaui atau tidak, batas toleransi pencemaran terhadap kualitas lingkungan.
2. Apakah dengan banyak yang akan dibangun ini tidak
akan menimbulkan gejolak terhadap banyak pembangunan lain atau masyarakat.
3. Apakah dampak negatif ini dapat mempengaruhi
kehidupan atau keselamatan masyarakat atau tidak
4. Seberapa jauh perubahan ekosistem yang mungkin
terjadi sebagai akibat pembangunan proyek ini.
Bila berdasarkan AMDAL tidak akan menimbulkan dampak
sesuai usulan dengan tetap berpedoman agar tetap memperlihatkan dampak-dampak
negatif yang mungkin timbul, diluar perkiraan semula.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Negara Indonesia
merupakan negara yang besar dan beraneka ragam etnis serta budaya.Kemajuan
negara sesungguhnya tergantung kepada tingkat pendidikan di Negara tersebut,
kualitas serta mutu pendidikan yang tingi dapat menjadi jaminan untuk kemajuan
dan kesejahteraan negara. Di tengah pertambahan jumlah penduduk yang semakin tidak
terkontrol membuat peningkatan kualitas di dunia pendidikan merupakan pilihan
yang harus dikedepankan. Perombakan sistem ketransmigrasian juga akan mendukung
pemerataan penduduk.Jadi, peningkatan kualitas Pendidikan dan keefektifan pola
transmigrasi dapat memperbaiki kuterpurukan dalam mengurus kepadatan penduduk
yang semakin hari kian membludak.Oleh karena pertumbuhan penduduk dipengaruhi Tingkat
pendidikan, Penyakit yang Berkaitan dengan Lingkungan Hidup, Kelaparan,Kemiskinan
dan Keterbelakangan .Maka kita harus bisa memperbaiki semua masalah itu,dan
mulai mencari jalan keluar yang terbaik agar semua permasalahan dinegara kita
bia terselesaikan.Dan masyarakatnya pun bisa hidup dengan sejahtera,karena
tidak dipungkiri bahwa Indonesia merupakan Negara yang kaya akan Sumber Daya
Alam.Jadi tidak masuk akal kalau masyarakatnya kebanyakan hidup dibawah garis
kemiskinan.
DAFTAR
PUSTAKA
5.