ILMU SOSIAL DASAR 2
HUKUM, NEGARA, PEMERINTAHAN
dan WARGANEGARA
HUKUM
Pengertian
Hukum adalah keseluruhan
kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama,
keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama,
yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
Ciri, Sifat, Sumber
Ciri Hukum adalah :
- Dalam hukum tertuang
jelas perintah dan larangan.
- Adanya ketaatan
melaksanakan perintah dan larangan.
Sifat Hukum adalah :
- Mempunyai Sifat
Memaksa
- Mempunyai Sifat
Mengatur
Sumber Hukum dibagi 2 jenis, yaitu :
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni
sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU,
kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya
dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu
hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum
Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat
tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut
isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang
satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu
hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau
hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
Hukum Tata Negara, yaitu
hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan
kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara
Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah
swantantra).
Hukum Administrasi
Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang
mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan
alatalat perlengkapan negara.
Hukum Pidana ( Pidana =
hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan
memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana
cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
Hukum Internasional,
yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional.
Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara
warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari
negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum
Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu
dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
NEGARA
Pengertian
Negara adalah suatu
wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi,
sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut.
Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain.
Negara adalah
pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut,
dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain
keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu
berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada
wilayah tempat negara itu berada.
Sifat-sifat Negara
Suatu negara mempunyai 3
sifat, yaitu diantaranya :
1. Sifat memaksa, yaitu sifat ini
bertujuan agar peraturan perundang-undangan ditaati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya tindakan yang bersifat
anarki dapat dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai
kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat monopoli, yaitu negara mempunyai
monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini
negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau aliran politik
tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3. Sifat mencakup semua (all encompassing,
all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang
tanpa terkecuali.
Tugas Utama Negara
Fungsi atau tugas negara
adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan
negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan
kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Bentuk Negara
Suatu negara berdasarkan
bentuknya terbagi dalam 2 bentuk, yaitu diantaranya :
1. Negara kesatuan : Suatu negara yang
mereka dan berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang menatur seluruh
daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara,
yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang
negara-negara itu mempunya status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk
:
• Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala
sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan
daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
• Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana
kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya
sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
2. Negara Serikat (Federasi) : Suatu
negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara
bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah
suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan
menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian
kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang
diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated
powers (kekuasaan yang didelegasikan). Kekuasaan Asli ada pada negara bagian
karena berhbungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada
negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri.
Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang
kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah
negara-negara bagian (residuary powers).
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur suatu negara
meliputi :
1. Wilayah/Daerah
2. Rakyat
3. Pemerintah yang sah dan berdaulat
4. Pengakuan oleh negara lain
Tujuan Negara
Tujuan utama negara
merupakan suasana ideal yang dicita-citakan secara abstrak. Tujuan Negaradalam
Pembukaan UUD 1945 sesuaidalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-dengan
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yangnilai yang terkandung dalam
Pancasila, yangtercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:tercermin dari
rumusan tujuan sebagai berikut:
• Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpahMelindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpahdarah Indonesiadarah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umumMemajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa, danMencerdaskan kehidupan
bangsa, dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yangIkut melaksanakan
ketertiban dunia yangberdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilanberdasarkan
kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.
PEMERINTAHAN
Pengertian
Pemerintah dan
pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk kepada
organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan bidang
tugas atau fungsi.
Pemerintah adalah
organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta
undang-undang di wilayah tertentu. Sedangkan arti dari istilah Pemerintahan
adalah sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan,
melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan
masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.
Pemerintahan merupakan
organisasi atau wadah orang yang mempunyai kekuasaaan dan lembaga yang mengurus
masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat dan negara.
WARGA NEGARA
Pengertian
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga
negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni
peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga
negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki
kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara hakikatnya
adalah warga yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai
Negara. Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam
kehidupan bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja
memiliki hak dan kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti
yang telah disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara
memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Adapun Hak-hak sebagai warga
Negara Indonesia antara lain sebagai berikut:
a. Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum yang tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke
pemerintah serta mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan
hukum).
b. Hak mendapat pekerjaan dan penghidupan
yang layak yang sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 BAB X Tentang Warga Negara
pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”.
c. Hak ikut serta dalam upaya pembelaan
negaraSetiap warga negara berhak ikut serta dan berperan aktif dalam upaya
membela negaranya, bahkan kata perang sekalipun wajib hukumnya bahwa setiap
warga negara harus ikut berperan aktif disana guna mencapai suatu kekuatan
negara yang kuat dan kokoh bahkan tidak kehilangan jati diri bangsa dan harga
diri negara. Pasal 27 ayat 3 Bab X UUD 1945 “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam pembelaan negara”.
d. Hak beragama, memilih pendidikan dan
kewarganegaraan yang sudah jelas tercantum pada bab XA tentang Hak Asasi
Manusia pasal 28E ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya
serta berhak kembali”.
Namun, sebelum kita
menuntut atau mendapatkan hak sebagai warga negara selayaknya kita terlebih
dahulu menjalankan kewajiban sebagai warga negara. Adapun kewajiban kita
sebagai warga negara Indonesia, antara lain :
a. Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah.
b. Setiap warga negara wajib mentaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1)
UUD 1945.
c. Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik.
d. Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia
dari serangan musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1)
UUD UUD 1945.
Dari beberapa hak dan
kewajiban yang diuraikan di atas, tentunya masih banyak lagi hak-hak serta
kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia.
Hal ini tentunya menjadi
tanggung jawab diri sendiri dan pemerintah khususnya dalam upaya membangun
suatu negara yang baik, memajukan suatu negara tanpa adanya pihak eksternal
yang ikut campur dalam penyelenggaraan negara, supaya bisa menjadikan negara
yang kokoh, bersatu dan bisa mengamalkan pancasila dengan baik dan benar juga
bisa senantiasa mengingat kembali UUD 1945.
Pasal-pasal
Adapun pasal-pasal yang
membahas tentang warga negara antara lain sebagai berikut :
a. Pasal 26 Ayat 1
"Yang menjadi warga
negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara".
b. Pasal 26 Ayat 2
"Penduduk ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia".
c. Pasal 26 Ayat 3
"Hal-hal mengenai
warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang".
d. Pasal 27 Ayat 1
"Setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
e. Pasal 30 Ayat 1
"Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara".
Untuk menentukan
siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua kriteria, yaitu
Kriterium kelahiran dan Naturalisasi.
a. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua, yaitu :
• kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut
juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu
Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
• kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius
soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara
dari Negara tersebut.
b. Naturalisasi
Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
• Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang
sebagai warga Negara.
• Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12
tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang
yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah :
1. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU
tersebut telah menjadi WNI.
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau
hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut.
5. Anak yang lahir dalam tenggang waktu
300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya
itu seorang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNI.
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang
sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan
ayah dan ibunya.
9. Anak yang baru lahir yang ditemukan di
wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10. Anak yang lahir di wilayah negara
Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau
tidak diketahui keberadaannya.
11. Anak yang dilahirkan di luar wilayah
Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara
tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
12. Anak dari seorang ayah atau ibu yang
telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya
meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula
sebagai WNI bagi:
1. Anak WNI yang lahir di luar perkawinan
yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2. Anak WNI yang belum berusia lima tahun,
yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan
pengadilan.
3. Anak yang belum berusia 18 tahun atau
belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya
memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4. Anak WNA yang belum berusia lima tahun
yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh
WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum
kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah
atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum
berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan
sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Selain berdasarkan
tempat kelahiran dan hubungan darah, seseorang juga bisa mengajukan diri untuk
menjadi warga negara Indonesia. Permohonan ini disebut pewarganegaraan.
Syarat-syarat pewarganegaraan adalah usia 18 tahun, tinggal di Indonesia
minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut, sehat
jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia, mengakui Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945, tidak pernah dijatuhi pidana, jika pemberian
kewarganegaraan Indonesia tidak membuat orang tersebut memiliki kewarganegaraan
ganda, memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap, serta membayar uang
pewarganegaraan kepada kas negara. Proses pengajuan melalui kantor imigrasi. Pengabulan
permohonan ditetapkan dengan keputusan presiden. Dapat pula seseorang yang
memiliki jasa pada suatu Negara kemudian Negara tersebut memberikan imbal jasa
atau penghargaan sehingga menjadi warga Negara tersebut.
PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
Pelapisan Sosial (Social
Stratification)
Pelapisan sosial atau
stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan
para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).
Menurut Koentjaraningrat
mengatakan ada tujuh hal yang dapat mengakibatkan atau melahirkan stratifikasi
social dalam masyarakat, yaitu sebagai berikut.
a. Kualitas dan
kepandaian.
b. Kekuasaan dan
pengaruhnya.
c. Pangkat dan jabatan.
d. Kekayaan harta benda.
e. Tingkat umur yang
berbeda.
f. Sifat keaslian.
g. Keanggotaan kaum
kerabat kepala masyarakat.
Sedangkan menurut Max
Webber, pelapisan sosial atau stratifikasi social ditandai dengan adanya
beberapa hal berikut ini :
a. Persamaan dalam hal peluang untuk
hidup atau nasib. Peluang untuk hidup masing-masing orang ditentukan oleh
kepentingan ekonomi yang berupa penguasaan barang serta kesempatan memperoleh
penghasilan dalam kehidupan.
b. Dimensi kehormatan, maksudnya manusia
dikelompokkan dalam kelompok-kelompok berdasarkan peluang untuk hidup yang
ditentukan oleh ukuran kehormatan. Persamaan kehormatan status terutama
dinyatakan melalui persamaan gaya hidup.
c. Kekuasaan yang dimiliki. Kekuasaan
menurut Webber adalah suatu peluang bagi seseorang atau sejumlah orang untuk
mewujudkan keinginan mereka sendiri melalui suatu tindakan komunal, meskipun
mengalami pertentangan dari orang lain yang ikut serta dalam tindakan komunal
tersebut.
Dalam hal ini juga
terdapat suatu ukuran yang mana menjadi dasar pembentukan pelapisan sosial
(stratifikasi sosial), diantaranya adalah :
a. Ukuran kejayaan
b. Ukuran kekuasaan dan wewenang
c. Ukuran kehormatan
d. Ukuran ilmu pengetahuan
Pelapisan sosial di
dalam masyarakat dapat terjadi dengan sendirinya dalam proses perkembangan
masyarakat dan dapat pula secara sengaja ditentukan oleh masyarakat itu
sendiri.
Pelapisan sosial juga
mempunyai berbagai macam bentuk. Bentuk tersebut akan dipengaruhi oleh kriteria
atau faktor apa yang dijadikan dasar. Berikut ini adalah beberapa bentuk
pelapisan sosial atau stratifikasi sosial menurut beberapa kriteria, yaitu
ekonomi, sosial, dan politik.
1. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria
ekonomi
Pelapisan sosial dalam
bidang ekonomi akan membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut
penguasaan dan pemilikan materi. Dalam hal ini ada golongan orang-orang yang
didasarkan pada pemilikan tanah, serta ada yang didasarkan pada kegiatannya di
bidang ekonomi dengan menggunakan kecakapan. Dengan kata lain, pendapatan,
kekayaan, dan pekerjaan akan membagi anggota masyarakat ke dalam berbagai
lapisan atau kelas-kelas sosial dalam masyarakat.
2. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria
sosial
Pada umumnya, pelapisan
sosial berdasarkan kriteria ini bersifat tertutup. Pelapisan sosial demikian
umumnya terdapat dalam masyarakat feodal, masyarakat kasta, dan masyarakat
rasial.
3. Pelapisan sosial berdasarkan kriteria
politik
Pelapisan sosial
berdasarkan kriteria politik berhubungan dengan kekuasaan yang dimiliki oleh
anggota masyarakat, di mana ada pihak yang dikuasai, dan ada pihak yang
menguasai. Bentuk-bentuk kekuasaan pada masyarakat tertentu di dunia ini
beraneka ragam dengan polanya masing-masing. Tetapi, pada umumnya ada satu pola
umum yang ada dalam setiap masyarakat. Meskipun perubahan yang dialami
masyarakat itu menyebabkan lahirnya pola baru, namun pola umum tersebut akan
selalu muncul atas dasar pola lama yang berlaku sebelumnya.
Kesamaan Derajat
Cita-cita kesamaan
derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.Agama mengajarkan bahwa
setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat.
Terbukti dengan adanya universal Declarationof Human Right, yang lahir tahun
1948 menganggap bahwa manusia mempunyaihak yang dibawanya sejak lahir yang
melekat pada dirinya. Beberapa hak itudimiliki tanpa perbedaan atas dasar
bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itubersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai
Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan
dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia.Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan
bahwa, tiap-tiap warganegara berhak ataspekerjaan dan penghidupan yang layak
bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untukmemeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agama dankepercayaannya itu.
Elite Massa
A. Pengertian
Dalam pengertian umum elite
menunjukkan sekelompok orang yangdalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam
arti lebih khusus lagielite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang
tertentu dankhususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Di dalam suatu pelapisan
masyarakat tentu ada sekelompok kecil yangmempunyai posisi kunci atau mereka
yang memiliki pengaruh yang besar dalammengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka
itu mungkin para pejabat tugas,ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya,
pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada
umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya
merupakan elite masyarakatnya.
Sedangkan pengertian
istilah massa menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan
spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara
fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh
orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missalseperti mereka yang
terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional,mereka yang menyebar di
berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatuperistiwa pembunuhan sebgai
dibertakan dalam pers atau mereka yangberperanserta dalam suatu migrasi dalam
arti luas.
B. Fungsi Elite Dalam Memegang Strategi
Dalam suatu kehidupan
sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu
ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu
golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang
terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang
dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan
yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara
fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan
elite.
C. Peranan Elite terhadap Massa
Elite sebagai minoritas
yang memiliki suatu kualifikasi tertentu yang eksistensinya sebagai kelompok
penentu dan berperan dalam masyarakat diakui secara legal oleh masyarakat
pendukungnya. Dalam hal ini kita melihat elite sebagai kelompok yang berkuasa
dan kelompok penentu.
Dalam kenyataannya elite
penguasa kita jumpai lebih tersebar, jangkauannya lebih luas, tetapi lebih bersifat
umum, tidak terspesialisasi seperti kelompok penentu. Kita mengenal, adanya
kelompok penguasa merupakan golongan elite yang berasal dari kondisi sejarah
masa lampau.
Kelompok elite penguasa
ini tidak mendasarkan diri pada fungsi-fungsi sosial tetapi lebih bersifat
sebagai kepentingan birokrat. Kita bisa menjumpai kelompok penguasa ini pada
berbagai perhimpunan yang bersifat khusus, misalnya pada kelompok birokratis
yang berfungsi sebagai pembuat kebijakan-kebijakan maupun sebagai pelaksana dan
sebagai elite pemerintah.
Nama : Wahyudin
Kelas : 1IB05
NPM : 1C414165
Tidak ada komentar:
Posting Komentar